Televisi sebagai media elektronik yang
tidak bisa lepas dari penglihatan manusia dijadikan sebagai sarana yang cukup
efektif untuk menyampaikan beragam acara mulai dari hiburan seperti sinetron
dan film, pembelajaran macam kuis dan talkshow,
penyampaian informasi seperti berita, hingga promosi seperti iklan. Banyak
orang yang mengungkapkan lebih senang menyaksikan iklan daripada nonton sinetron atau berita gosip.
Iklan merupakan bagian dari siaran
televisi yang tidak dapat terpisah dari acara televisi
menjadi sarana yang
digemari peserta pemilu, terlebih bagi partai dan calon presiden dengan calon
wakil presiden. Baik partai maupun capres dan cawapres berlomba-lomba
mempromosikan diri dan partai dengan performa terbaik, berharap simpati
masyarakat untuk memilih dengan aksi yang mereka tunjukan di televisi.
Benar, tidak ada yang keliru dengan promosi
atau apapun itu yang disajikan di televisi. Karena dukungan dan simpati
masyarakat adalah tujuan utama yang harus didapat untuk kemenangan. Namun,
kenyataannya banyak yang tak mengindahkan aturan main. Banyak pasangan calon
maupun partai yang menayangkan iklan kampanye secara terus menerus tanpa
memperhatikan batas iklan kampanye. Dalam UU nomer 42 tahun 2008 Bagian Kelima tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye, Pasal
53 (1) Batas maksimum pemasangan iklan
Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap
stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye. (2) Batas maksimum
pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk
setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye. (3) Batas maksimum
pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
untuk semua jenis iklan. (4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur
sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
Dewasa
ini, masyarakat justeru merasa bosan dengan iklan yang disajikan oleh partai
maupun pasanga calon karena dilakukan dengan terus menerus. Setip kali acara
televisi selesai dan diselingi dengan iklan, iklan yang muncul adalah iklan
parpol maupun capres dan cawapres. Masyarakat dibuat jenuh dengan penayangan
iklan kampanye yang berulang-ulang, bisa jadi masyarakat yang tidak suka jadi
tidak menaruh hati pada iklan kampanye tersebut. Alih-alih promosi partai untuk
dapat simpatisan berakhir dengan kebencian penikmat siaran televisi.
Masyarakat hari ini adalah masyarakat
yang cerdas menilai, menimbang dan memilih. Masyarakat awam sekalipun tidak
dapat dibodohi dengan janji manis atau tampang keren aktor kampanye karena
sudah terlampau sakit di hianati calon-calon sebelumnya yang amat profokatif di
layar kaca.
Selain iklan, ada juga
parpol dengan capres dan cawapres yang menjadi aktor utama dalam acara-acara
televisi seperti reality show, road show, atau entahlah apa namanya.
Menurut penglihatan saya sebagi penikmat tayangan televisi (bukan pakar
televisi tentunya), parpol dan capres atau cawapres yang setiap harinya
menghiasi layar kaca adalah mereka yang memiliki stasiun televisi. Seperti yang
diketahui bersama ada
enam stasiun televisi swasta yang dimiliki oleh tokoh-tokoh yang berafiliasi
dengan partai politik. Yaitu, Grup
VIVAnews (TV One dan ANTV) dikuasai oleh Aburizal Bakrie (Golkar), Grup MNC
(RCTI, MNC TV, dan Global TV) dikuasai oleh Hary Tanoe (Hanura), dan Metro TV
dikuasai oleh Surya Paloh (Nasdem).
Lantas mau dibawa ke mana partai yang
tidak memiliki stasiun televisi? Setidaknya mereka perlu membeli televisi
(membeli televisi bukan stasiun televisi), agar dapat menyaksikan siaran partai
yang tengah berlomba mewarnai layar kaca.
*Tulisan ini telah diterbitkan dalam buku online "Pemilu 5 Kotak"
*Tulisan ini telah diterbitkan dalam buku online "Pemilu 5 Kotak"
Posting Komentar
Posting Komentar